Beranda » Berita » DPRD Kota Yogyakarta Konsultasikan RIPPARDA 2026–2045 ke Kementerian Pariwisata

DPRD Kota Yogyakarta Konsultasikan RIPPARDA 2026–2045 ke Kementerian Pariwisata

KANGSOFYAN.COM – Komisi B DPRD Kota Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk berkonsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) 2026–2045. Konsultasi tersebut dilakukan sebagai langkah menyiapkan regulasi baru setelah masa berlaku RIPPARDA sebelumnya berakhir pada tahun 2025.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Mohammad Sofyan, memimpin rombongan dalam kunjungan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) di kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta. Rombongan diterima oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenpar, R Kurleni Ukar, serta Asisten Deputi Manajemen Strategis, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. Turut mendampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Manajemen Strategis Mahardhika Berliandaldo, Ketua Tim Penyusun RIPPARNAS Priya Falaha Muttaqien, dan tim penyusun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPARNAS).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menggali berbagai masukan terkait substansi dan arah kebijakan penyusunan RIPPARDA yang akan menjadi pedoman pembangunan sektor pariwisata Kota Yogyakarta hingga tahun 2045. Pembahasan juga mencakup sinkronisasi antara kebijakan pariwisata daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan pariwisata nasional.

Mohammad Sofyan mengatakan penyusunan RIPPARDA baru menjadi kebutuhan mendesak mengingat dokumen yang saat ini berlaku akan berakhir pada 2025. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai dasar perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sektor pariwisata daerah dalam jangka panjang.

“Perda RIPPARDA yang berlaku saat ini akan berakhir pada tahun 2025, sehingga Kota Yogyakarta perlu segera menyiapkan RIPPARDA baru untuk periode 2026 hingga 2045. Karena itu kami melakukan konsultasi dan meminta masukan dari Kementerian Pariwisata agar penyusunannya selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Mohammad Sofyan.

Sementara itu, pihak Kementerian Pariwisata menjelaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan pariwisata daerah perlu memperhatikan arah pembangunan nasional, potensi unggulan daerah, serta dinamika perkembangan industri pariwisata yang terus berubah. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar program dan kebijakan yang dirancang dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Manajemen Strategis Kemenpar, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, menekankan pentingnya keterpaduan antara perencanaan daerah dan nasional dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata.

“Dokumen perencanaan pariwisata daerah perlu disusun dengan memperhatikan arah pembangunan pariwisata nasional serta karakteristik dan potensi daerah masing-masing, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang terukur dan berkelanjutan,” katanya.

Selain membahas aspek regulasi, pertemuan juga dimanfaatkan untuk bertukar informasi mengenai tren pengembangan destinasi, penguatan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, serta strategi menghadapi tantangan industri pariwisata pada masa mendatang.

Hasil konsultasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD dan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyusun Raperda RIPPARDA 2026–2045. Kehadiran regulasi baru itu nantinya diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pembangunan pariwisata Kota Yogyakarta, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

expand_less