Beranda » Berita » Pansus DPRD Godok Regulasi KLA, Gandeng Kepolisian Tekan Kenakalan Remaja di Yogyakarta

Pansus DPRD Godok Regulasi KLA, Gandeng Kepolisian Tekan Kenakalan Remaja di Yogyakarta

KOTA YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) DPRD Kota Yogyakarta melakukan kunjungan lapangan ke Polresta Yogyakarta pada Selasa (26/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna mempertajam substansi regulasi penanganan anak serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda di wilayah Kota Yogyakarta.

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Patriatama ini diterima langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., bersama Wakapolresta AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyambut baik inisiatif legislatif dan menegaskan perlunya sinergi yang kuat demi efektivitas aturan di lapangan. “Penanganan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, masyarakat, dan keluarga,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Ketua Pansus Raperda KLA DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo, menjelaskan bahwa penjaringan masukan dari aparat penegak hukum sangat krusial agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan responsif terhadap tantangan sosial saat ini. Pihaknya berharap regulasi ini mampu menjadi solusi konkret di tengah dinamika persoalan anak di lingkungan perkotaan.

“Kota Yogyakarta harus kembali menjadi kota yang ramah anak, aman, dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi muda, mengingat masih maraknya kasus kekerasan, kenakalan remaja, hingga fenomena klitih yang menjadi perhatian publik,” kata Cahyo Wibowo saat menjelaskan urgensi penyempurnaan Raperda tersebut.


Terkait efektivitas aturan, anggota Pansus Mohammad Sofyan mendorong adanya klausul sanksi yang bersifat preventif dan edukatif dalam Raperda KLA. Langkah ini dinilai penting sebagai instrumen pembinaan dan pemberi efek jera bagi pelanggar tanpa mengabaikan hak-hak dasar anak. Meski ranah hukum pidana tetap mengacu pada KUHP, regulasi daerah ini diharapkan mampu mengisi ruang pencegahan sedini mungkin.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polresta Yogyakarta memaparkan bahwa tindakan preemtif dan preventif seperti patroli malam rutin dan sosialisasi ke sekolah-sekolah telah berjalan intensif. Namun, kepolisian menggarisbawahi bahwa intervensi hukum di hilir harus diimbangi dengan penguatan fungsi keluarga di hulu, mengingat lemahnya pengawasan orang tua kerap menjadi pemicu utama anak terjerumus ke dalam pergaulan negatif.

Melalui diskusi ini, Polresta Yogyakarta mengusulkan pembentukan program pembinaan karakter terpadu bagi anak-anak yang sempat terjaring kasus kenakalan. Kejelasan pembagian peran antara instansi pemerintah, institusi pendidikan, dan komunitas warga harus diatur secara rinci dalam Raperda agar implementasi perlindungan anak berjalan padu tanpa tumpang tindih kewenangan.

Hadirnya regulasi baru ini juga diharapkan membawa dampak sosial yang nyata bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Yogyakarta, terutama dalam memberikan rasa aman bagi para orang tua dan kenyamanan bagi anak-anak saat beraktivitas. Dengan pengawasan ketat terhadap fasilitas publik, pembenahan sistem keamanan lingkungan, serta penguatan lembaga pengasuhan seperti daycare, Perda KLA diproyeksikan mampu menekan angka kriminalitas jalanan yang melibatkan anak, sekaligus mengembalikan citra Yogyakarta sebagai kota budaya dan kota pendidikan yang ramah anak.

expand_less