
Komisi B DPRD Yogyakarta Soroti Kinerja BUMD, Pajak Air Tanah, dan Pengolahan Sampah
- account_circle Kang Sofyan
- calendar_month 7/08/2025
- visibility 44
- comment 0 komentar
- label Berita
Kota Yogyakarta – Komisi B DPRD Kota Yogyakarta membahas Rancangan KUA-PPAS 2026 untuk Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat,Kamis 31 Juli 2025. Tiga program utama diajukan, yaitu penunjang urusan pemerintahan daerah, pemerintahan dan kesejahteraan kinerja perangkat daerah, serta perekonomian dan pembangunan.
Mohammad Sofyan Ketua Komisi B menyoroti perlunya evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta sektor pariwisata dari sisi ekonomi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kegiatan UMKM menjadi kewenangan Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Dinas Perdagangan. Selain itu, ia menyinggung soal pajak air tanah dan kerja sama pembangkit listrik tenaga sampah.
Putut Purwandono menjelaskan bahwa kenaikan pajak air tanah akan mencakup tarif khusus untuk PDAM dengan batas maksimal 10 persen. Dari 58 sumur milik PDAM, hanya delapan berada di Kota Yogyakarta. Sumur yang berada di Sleman akan mendapat diskon 90 persen melalui insentif fiskal, guna menjaga laba perusahaan tanpa menaikkan tarif pelanggan.
Terkait pengelolaan sampah, Putut Purwandono menyampaikan bahwa perusahaan Danantara bersedia membiayai pengolahan sampah tanpa tipping fee jika terpenuhi kuota 1.000 ton per hari. Target kuota diperkirakan tercapai dengan dukungan kabupaten lain di DIY hingga total 1.200 ton. Namun, kerja sama lintas daerah tersebut berpotensi menambah beban APBD.
Evaluasi terhadap BUMD dilakukan setiap triwulan, sedangkan Badan Layanan Umum Daerah dilakukan setiap tahun. Putut Purwandono menyebut Jogjatama Vishesha dan UPT Logam belum menunjukkan performa optimal. Pemerintah memberi tugas tambahan kepada UPT Logam untuk mengelola PDIN dan merencanakan kajian peningkatan pendapatan melalui skema kerja sama operasi tanpa penambahan SDM.